pecat tidak hormat
Meski demikian Sambo masih mengajukan banding terhadap putusan Sidang Etik yang digelar selama 18 jam. Jakarta - Komite Kode Etik Polri KKEP memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat PTDH terhadap mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Gyrbglvxt9i5im Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri Jakarta Jumat 2682022. . Diketahui sidang kode etik itu digelar 18 jam mulai Kamis 25 Agustus 2022 hinga pukul 0925 hingga Jumat dini hari pukul 0200 WIB yang berakhir dengan pembacaan putusan pemecatan Ferdy Sambo secara tidak hormat. Dalam hal ini Ferdy Sambo dipecat tidak hormat karena menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya sendiri Brigadir J. Polisi yang melanggar yakni Bripka Deni Rahmat. RUANGPOLITIKCOM Politisi asal Nasdem Ahmad Sahroni mengatakan Komisi Kode Etik Polri KKEP sudah sepatutnya menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak denga